Sifatkedaulatan Tidak Terbagi-bagi Sifat kedaulatan tidak terbagi-bagi yang maksudnya bahwa suatu kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Karena dalam hal ini akan menimbulkan pluralisme yaitu keadaan masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan. 4. Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas

– Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti yaitu kekuasaan atau dinasti pemerintahan, dan disamakan dengan kata sovranita dalam bahasa Italia, kata souvereignty/sovereignty dalam bahasa Inggris yang juga disamakan dengan kata souvereiniteit, souvereinet dan sovranus, yang di mana kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu “superanus” yang berarti tertinggi atau dalam kamus lain diartikan sebagai raja kepala negara yang tertinggi. Pengertian Kedaulatan Secara UmumPengertian Kedaulatan Menurut Para AhliMacam-Macam KedaulatanSifat-Sifat KedaulatanBentuk KedaulatanSebarkan iniPosting terkait Pengertian Kedaulatan Secara Umum Kedaulatan ialah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara tersebut. Kedaulatan juga adalah sebuah kekuasaan penuh untuk mengatur semua wilayah Negara tanpa campur tangan dari suatu Negara lain. Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli 1. Jean Bodin Menurut jean Bodin menyatakan Kedaulatan terbagi kedalam dua jenis yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu negara berhak untuk mengatur segala urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan pemerintah melakukan kerjasama dengan negara lain hubungan internasional. 2. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan dalam melaksanakannya dengan segala cara yang terjadi 3. Mochtar Kusumaatmadja Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sifat maupun ciri yang hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Dengan kata lain di luar wilayahnya, negara tersebut tidak lagi mempunyai kedaulatan. Macam-Macam Kedaulatan 1. Kedaulatan Tuhan Kedaulatan Tuhan ialah suatu kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada suatu raja atau penguasa. Karena suatu kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan titisan dewa. Semua peraturan yang dijalankan oleh suatu penguasa bersumber dari Tuhan, oleh karena itu rakyat harus memaatuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Penganut paham ini ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Negara Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika. 2. Kedaulatan Raja Kedaulatan raja ialah suatu kedaulatan suatu negara yang terletak di tangan raja, karena seorang raja ialah penjelmaan kemauan Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar suatu negara kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak memiliki batasan sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada seorang raja. Tokoh-tokoh yang memiliki paham kedaulatan raja ialah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern yang pada saat ini model kekuasaan ini telah ditinggalkan oleh negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan sebuah kekuasaan yang tidak memiliki batas absolut, dan semau-mau dan otoriter. 3. Kedaulatan Negara Kedaulatan negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan bersumber dari suatu kedaulatan negara. Oleh karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh karena itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Pengikut teori kedaulatan negara yaitu George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Negara Jerman pada masa Hitler, serta Negara Italia pada saat Mussolini berkuasa. 4. Kedaulatan Hukum Kedaulatan Hukum ialah suatu kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, sedangkan hukum bersumber pada suatu rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi sebuah negara hukum, artinya semua tindakan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut teori ini ialah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Dan biasa nya kedaulatan hukum ini diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika yang menerapkan teori kedaulatan hukum. 5 . Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Rakyat ialah suatu kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan suatu kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan suatu pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini ialah Solon, John Locke, Montesquieu dan Rousseau. Teori kedaulatan rakyat ini hampir semua diterapkan di seluruh dunia, namun suatu pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara. Sifat-Sifat Kedaulatan 1. Sifat Kedaulatan Permanent tetap Sifat kedaulatan yang satu ini memiliki sifat permanent yang berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan suatu reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak akan berubah. Pelaksanaannya mungkin saja berganti atau badan yang memegang suatu kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap. 2. Sifat Kedaulatan Absolut Sifat kedaulatan absolut yang berarti bahwa dalam sebuah negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari pada kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam sebuah negara. 3. Sifat kedaulatan Tidak Terbagi-bagi Sifat kedaulatan tidak terbagi-bagi yang maksudnya bahwa suatu kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Karena dalam hal ini akan menimbulkan pluralisme yaitu keadaan masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan. 4. Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas sifat kedaulatan tidak terbatas yaitu yang berarti meliputi setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa ada kecualinya. Bentuk Kedaulatan Kedaulatan mempunyai 2 bentuk yang memiliki sistem berbeda yaitu sebagai berikut 1. Kedaulatan Ke Dalam Kedaulatan Ke Dalam merupakan Negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negaranya melalui berbagai negara yang dibentuk oleh negara tersebut. 2. Kedaulatan Ke Luar Kedaulatan Ke Luar merupakan pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Disetiap negara pasti menganut kedaulatan untuk dijadikan pegangan dalam memilih pemimpin. Itulah ulasan tentang √ Kedaulatan Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap. Semoga apa yang diulas bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih. Baca Juga Artikel Lainnya √ Birokrasi Pengertian, Ciri, Peran, Tujuan, Fungsi & Jenisnya Lengkap √ Konstitusi Pengertian, Macam, Sifat, Nilai, Tujuan & Fungsi Lengkap √ Reformasi Pengertian, Latar Belakang, Tujuan & Faktornya Lengkap √ Demokrasi Pengertian, Ciri & Macamnya Lengkap √ Negara Hukum Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri, Prinsip & Contohnya Lengkap √ Keadilan Pengertian, Macam & Contohnya Terlengkap.

Kedaulatanmemiliki empat sifat pokok yaitu: Asli Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi Permanen Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti. Tungga Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI yakni memiliki kata dasar daulat’. Daulat artinya kekuasaan, pemerintahan. Menurut Jean Bodin, terdapat 4 sifat kedaulatan. Untuk memahami lebih lanjut berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin, jenis dan teori kedaulatan selengkapnya melansir dari Jean Bodin merupakan seorang filsuf humanis dan ahli hukum. Ia menjadi pemikir bidang politik yang paling terkemuka pada abad ke-16. Ia semakin dikenal melalui catatan kedaulatan yang ia rumuskan dalam Six Books of Commonwealth. Ia hidup pada masa Prancis mengalami perang agama Huguenot dan Katolik. Ia yakin jika pangeran yang berdaulat diberi kekuasaan yang mutlak dan tidak dapat dibagi, perdamaian pun dapat pulih. Jean Bodin mempercayai toleransi. Ia percaya bahwa agama dapat hidup berdampingan dalam persemakmuran meskipun rakyat memiliki agama yang berbeda-beda. Ia juga menentang perbudakan. Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bodin Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin selengkapnya. 1. Tunggal Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang pertama yakni tunggal. Tunggal artinya tidak ada kekuasaan lainnya. 2. Asli Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya adalah asli. Artinya, suatu kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lainnya. 3. Abadi Abadi menjadi salah satu sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang berarti negara kedaulatan merupakan kekuasaan paling tinggi. 4. Bulat Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya yakni negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya. Kedaulatan ini tidak dapat dipecah. Jenis Kedaulatan Selain itu, terdapat dua jenis kedaulatan yakni kedalatan ke dalam dan ke luar. Untuk memahaminya, berikut penjelasan kedaulatan ke dalam dan keluar. 1. Kedaulatan ke Dalam Kedaulatan ke dalam yakni kekuasaan tertinggi ada pada negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur adanya lembaga negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan terhadap rakyatnya dan negara lain tidak dapat ikut campur. Kedaulatan ke dalam dapat dilaksanakan dengan membentuk peraturan agar rakyat dan penguasa tunduk dalam aturan tersebut. 2. Kedaulatan ke Luar Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan wilayah negara lain. Hal ini dilaksanakan demi kepentingannya dan negara juga hadir sebagai subjek hukum internasional. Mengenal 5 Teori Kedaulatan Berkaitan dengan teori kedaulatan yang terbagi menjadi 5, berikut penjelasan tentang pengertian masing-masing teori kedaulatan. 1. Teori Kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Tuhan muncul atas kepercayaan adanya Tuhan yang memegang kekuasaan tertinggi. Berkaitan dalam praktik tata negara, perintah negara hendaknya merupakan implementasi kehendak Tuhan. Jimly Asshiddiqie menyampaikan, terdapat berbagai persoalan dalam praktik penerapan perkembangan dari teori kedaulatan Tuhan. Contohnya, agama dan Than menjadi sangat mudah digunakan untuk melegitimasi kekuasaan. 2. Teori Kedaulatan Raja Teori kedaulatan raja merupakan teori yang menyampaikan bahwa raja hadir sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam praktik bernegara, semua hal di wilayah kerajaan tersebut dianggap milik raja. Apapun yang diperintahkan oleh Raja menjadi hukum itu sendiri. Raja bebas menentukan apapun dan menghukum siapapun. Contohnya yakni Louis XIV pada masa pemerintahannya pernah berkata l’etat c’est moi artinya "negara adalah saya". 3. Teori Kedaulatan Negara Teori kedaulatan negara disampaikan oleh Jean Bodin. Ia menegaskan, negara sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan tindakan hukum. Jean Bodin yang menyampaikan manusia sebagai anggota masyarakat dan negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang menciptakan hukum. 4. Teori Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau yang menyatakan bahwa rakyat memliki haknya. Kekuasaan rakyat harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak. Jimly Asshiddiqie menyampaikan teori kedaulatan di atas dianggap terlalu murni. Jimly menegaskan, keptusan terbanyak tidak berarti keputusan yang benar. Teori tersebut pun berkembang menjadi demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat serta diselenggarakan bersama rakyat. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Selain itu, pada bunyi Pancasila sila ke-4 yakni “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Pelaksanaan teori kedaulatan rakyat di Indonesia terdapat dalam lembaga pemegang kekuasaan legislatif yakni MPR, DPR, DPD. 5. Teori Kedaulatan Hukum Teori kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai penguasa tertinggi suatu negara. Artinya, negara tersebut ditentukan oleh aturan atau hukum. Semua orang dalam negara tersebut diwajibkan tunduk kepada hukum. Teori kedaulatan hukum ini digambarkan menurut tradisi Anglo-Amerika sebagai the rule of law, not of a man yang artinya pemerintahan itu oleh hukum, bukan oleh seseorang; kepemimpinan oleh sistem, bukan oleh orang per orang’.
Sebutkansifat kedaulatan menurut j.w garner. Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Sebutkan sifat kedaulatan menurut j.w garner. Kedaulatan menurut Jean Bodin ada 4 sifat pokok yaitu: 1. Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara itu masih berdiri 2. asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi 3.
Sifat-sifat kedaulatan – Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Kedaulatan secara umum juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa campur tangan dari negara lain. Kata “kedaulatan” berasal dari bahasa Arab yaitu “daulah” atau “daulat” yang berarti yaitu kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan dalam beberapa bahasa asing sovereignity inggris, souvereinieit Belanda, dan souvereinete Prancis.Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu negara setiap negara pun pasti menganut kedaulatan untuk dijadikan pegangan dalam memilih pemimpin. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Negara kita juga adalah negara berdaulat dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan ini tercermin dengan adanya berbagai lembaga dengan fungsi dan perannya masing masing misalnya DPR sebagai perwakilan rakyat, MPR dan lain sebagainya. Dalam kenyataannya keikutsertaan dari kekuasaan rakyat ini contohnya adalah memilih pemimpin dan wakil rakyatnya sendiri seperti presiden, anggota DPR, gubernur, dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat juga harus mengawasi jalannya pemerintahan.baca juga sifat-sifat negaraSalah satu tokoh yang dikenal dalam mengembangkan kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin. Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya. Jean Bodin juga dianggap sebagai bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, Jean Bodin menjelaskan bentuk-bentuk kedaulatan dibedakan menjadi dua Kedaulatan Menurut Jean BodinMenurut Jean Bodin 1500 – 1590, Ada dua macam jenis kedaulatan yaitu sebagai berikut 1. Kedaulatan ke DalamKedaulatan ke dalam intern, yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan Kedaulatan ke LuarKedaulatan ke luar ekstern, yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Jadi dalam bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara juga berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan keluar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial umum terdapat 4 sifat-sifat kedaulatan yang perlu diketahui dan dibahas. Berikut merupakan sifat-sifat kedaulatan secara umum Permanen, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih yang berarti kedaulatan tidak dapat terbatas, yang berarti kedaulatan tidak dibatasi apa lebih jelasnya, berikut kami jelaskan secara rinci dan detail mengenai sifat-sifat kedaulatan PermanenSifat kedaulatan yang pertama adalah permanen. Hal ini berarti kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu Asli/Absolut Sifat kedaulatan berikutnya adalah asli atau absolut. Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang Bulat/Tidak Terbagi-BagiSifat kedaulatan selanjutnya adalah bulat atau tidak terbagi-bagi. Hal ini berarti hanya ada satu negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme keadaan masyarakat yang majemuk di dalam Tidak TerbatasSifat kedaulatan yang terakhir adalah tidak terbatas. Hal ini berarti kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada informasi mengenai penjelasan dan pengertian 4 sifat sifat kedaulatan lengkap beserta bentuk-bentuknya menurut Jean Bodin. Semoga bermanfaat dan mejadikan kita lebih mengerti mengenai sifat kedaulatan suatu negara/rakyat.
Empatsifat kedaulatan menurut JW Garner 1 Lihat jawaban Iklan Jawaban 4.0 /5 38 wikatika 1. Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan yg lebih tinggi 2. Permanen, artinya kedaulatan yg tetap ada selama negara masih berdiri 3. Tunggal, artinya kedaulatan satu-satunya kekuasaan yg tertinggi 4.
Menurutpasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berikut bukan merupakan sifat pokok kedaulatan menurut j. w. garner adalah selama negara ada, kekuasaantetap da meski pemegang kekuasaan berganti. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print. Leave a Reply Cancel reply.

Jikakamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Kedaulatan dalam suatu negara mempunyai empat sifat pokok, dimana salah satunya yaitu sifat tunggal, maka kamu berada di web yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut. Pertanyaan Kedaulatan dalam suatu negara mempunyai empat sifat pokok, dimana salah satunya yaitu sifat tunggal yang []

Berikutmerupakan sifat-sifat kedaulatan secara umum : Permanen, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. Asli, yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Bulat, yang berarti kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Tidak terbatas, yang berarti kedaulatan tidak dibatasi apa pun.
Jawaban#1 untuk Pertanyaan: tuliskan sifat pokok kedaulatan menurut : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti. c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya
.
  • j6wfyr48xf.pages.dev/244
  • j6wfyr48xf.pages.dev/674
  • j6wfyr48xf.pages.dev/893
  • j6wfyr48xf.pages.dev/380
  • j6wfyr48xf.pages.dev/319
  • j6wfyr48xf.pages.dev/133
  • j6wfyr48xf.pages.dev/218
  • j6wfyr48xf.pages.dev/581
  • j6wfyr48xf.pages.dev/346
  • j6wfyr48xf.pages.dev/209
  • j6wfyr48xf.pages.dev/209
  • j6wfyr48xf.pages.dev/125
  • j6wfyr48xf.pages.dev/264
  • j6wfyr48xf.pages.dev/474
  • j6wfyr48xf.pages.dev/967
  • sifat pokok kedaulatan menurut jw garner