Bangsadan negara adalah dua hal berbeda, tapi sulit untuk dipisahkan. Bangsa merujuk pada suatu kelompok yang terbentuk karena adanya persamaan, baik itu ras, bahasa, adat istiadat, agama, atau yang lainnya. Sementara, negara merupakan kesatuan sosial yang dibentuk oleh interaksi di mana manusia itu berada. Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA PowerPoint Presentation HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA. Pengertian Bangsa. Uploaded on Aug 13, 2014 Download PresentationHAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript HAKIKATBANGSA DANNEGARAPengertian Bangsa Bangsa menurut Otto Bauer dalam Gordon 1996 ialah suatu persatuan karakter maupun perangai yang timbul karena persamaan nasib atau karakter character gemeinschaft. Adapun menurut Ernest Renant 1929, bangsa ialah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu serta mau bersatu. Dalam pengertian Prancis, bangsa ialah ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa • Komunitas politik yang dibayangkan Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. • Mempunyai batas wilayah yang jelas Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. • Berdaulat • Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa suatu bangsa dapat disimpulkan • Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu. • Berada dalam suatu wilayah tertentu. • Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri. • Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita. • Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa dan Bentuk-Bentuk Negara Hakikat Negara Pengertian negara stilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. • Hans Kelsen negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa dalam Rudolf Aladar 1969. • Legemann negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yangbertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat 1985. • Jean Bodin negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat 1999. • Franz Magnis-Suseno negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik 1988. • Prof. Miriam Budiardjo negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya 1993.Sifat Negara • Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki kekacauan alam masyarakat dapat dicegah. • Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan • Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa Terbentuknya Negara Unsur konstitutif negara • Wilayah tertentu, bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. • Penduduk yang menetap, Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. • Kedaulatan, kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. • Pemerintah yang berdaulat, Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam deklaratif negara Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa PBB. Macam-macam bentuk pengakuan • Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara. • Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan Antara Pengakuan De Facto Dan De Jure • Pengakuan de facto dapat ditarik kembali, • Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, • Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa Negara • Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas. • Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan. • Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapaPandangan Hidup Bernegara Yang Melandasi Pembentukan Negara-negara Di Dunia. • Individualisme, Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. • Anarkisme, dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian • . Komunisme, salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan Negara • Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin 1942. • Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal 1936. • Menurut Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya dalam James P. Sterba 1998.Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Riwayat Pembentukannya Teori perjanjian perjanjian masyarakat, pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Teori kekuasaan/kekuatan, Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. • Teori hukum alam, merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. • Teori ketuhanan teokrasi, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan rajayang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Mula Negara MenurutKenyataanApaAdanya Pendudukan,penguasaanterhadapwilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Perjuangan, suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. • Pemisahan diri, memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. • Pemecahan, terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang lenyap. • Penaklukan occupatie, suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah Mula Negara Menurut Teori Terjadinya • Teori organis, Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. • Teori historis, Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. • Asal Mula Negara BerdasarkanRiwayatPertumbuhannya • Secara Sosiologis Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut Bentuk Negara Negara Serikat/Federasi Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci limitatif diberikan kepada pemerintah federal delegated powers serta sisanya menjadi urusan negara bagian. • Negara Kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerahBentuk- Bentuk Kenegaraan • Negara Dominion, Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakanBritish Commonwealth of Nations. • Negara Protektoral, Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain • Uni, Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. • uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, • uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang samaPengertian, Fungsi, dan Tujuan NegaraKesatuan Republik Indonesia NKRI Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Menegakkankeadilandanmenciptakan supremacy of law melaluibadanbadan peradilannya, Melaksanakan penertiban law and order sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, Pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan dan Memupuk Semangat Kebangsaan Nasionalisme Dalam arti sempit, sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Dalam arti luas, sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsan dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia. • Cita-cita bersamauntukmencapaikemakmuran dan keadilansebagaisuatu bangsa. • Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. • Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun. • Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahanPatriotisme Ciri-ciri “patriotisme yang sejati” menurut Mangunhardjana 1985 Memandang bangsa dalam perspektif historis masa lampau, masa kini, dan masa depan. Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga bangsa dan negara. Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsasendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri. Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati. Patriotisme adalah realistis. Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah Penting Nasionalisme Dan Patriotisme Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Masa percobaan, Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI Gabungan Politik Indonesia tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil. Masa pendobrak, Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 • Masa perintis, masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. • Masa penegas, masa mulai ditegaskannya semangatkebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928SISTEM HUKUMDAN PERADILAN NASIONALHakikat Sistem Hukum dan PeradilanNasional Sistem Hukum Pengertian sistem Satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. • Pengertian hukum Suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata “sistem” yang terdapat dalam kamus umum bahasa indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara hukum Sistem hukum suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat Menurut Fuller 1971, Suatu Sistem Hukum Harus Mengandung Peraturan-peraturan, Tidak Boleh Mengandung Sekadar Keputusan-keputusan Yang Bersifat Ad Hoc; Peraturan-peraturan Yang Telah Dibuat Itu Harus Diumumkan; Tidak Boleh Ada Peraturan Yang Berlaku Surut Karena Jika Itu Terjadi, Maka Peraturan Itu Tidak Bisa Dipakai Untuk Menjadi Pedoman Tingkah Laku • Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat • Drs. E. Utrecht, 1953, beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. • Achmad Ali, seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis peraturan maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu 2008Tujuan Dan Tugas Hukum Unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri hukum Unsur-unsur Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu bersifat memaksa, Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Sifat hukum Adanya perintah dan atau larangan, Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, Adanya sanksi atau hukuman. • Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum. • Adapun hukum mempunyai tugas-tugas • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat. • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat. • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam Hukum Dan Sistem Hukum Nasional M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam • Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat. • Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. • Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara komunis. • Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia. • Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Hukum Di Indonesia Indonesia Ialah Negara Hukum Pembangunan Hukum Nasional Pasal I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD. • Pasal 1 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”. • Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, negara hukum ialah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. • Prof. Padmo Wahyono, berpendapat bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa negara dapat dipertangungjawabkan secara Hukum Menurut Sumber Hukum Macam-macam sumber hukum yang berlaku di indonesia Kebiasaan hukum tidak tertulis, sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Doktrin, pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum menurut sudikno mertokusumo terbagi atas dua • Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. • Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. • Traktat dapat dibedakan menjadi dua • Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. • Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. • Undang-undang, • Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum. • Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut Sasarannya Menurut Bentuknya Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu hukum adat. • Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. • Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. • Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentudengangolonganlain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentangDwi Kewarganegaraan RI-RRCMenurut Isinya hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan warga negara. Dalam arti formal, hukum publik mencakuphukumacara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum Pidana. Hukum Publik Hukum Tata Negara, peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. • Hukum Acara, rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum • acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara Privat Pada pengertian luas, hukum privat perdata ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Kekayaan, peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. • Hukum Administrasi Negara, peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. • Hukum Pidana, hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan Kekayaan Hukum Perorangan, Himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Waris, Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum Keluarga, hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. • Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. • Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau Dagang Dan Hukum Adat Menurut Wujudnya Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas. • Hukum dagang, sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan • Hukum adat, peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang Waktu Berlakunya Menurut ruang atau wilayah berlakunya Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih. Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional. • lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. • lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. • Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktudan untuk segala bangsa di Tugas Dan Fungsi Hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil Lembaga Peradilan Kedudukan Lembaga Peradilan Jenis-jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia Pengadilan Sipil Peradilan umum, Pengadilan negeri PN, suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk warga negara dan orang asing Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok badan-badan tinggi PT Mahkamah Agung MA kekuasaan dan kewenangan Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. Fungsi atau tugas untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain Pengadilan yang memeriksakembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi • Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding; • Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim; • Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnyaPeradilan Khusus Peradilan Hak Asasi Manusia HAM, Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peradilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. • Pengadilan agama, pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam • Pengadilan tata usaha negara PTUN, Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Konstitusi MK Pengadilan Militer Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi Pengadilan militer pertempuran; Pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer; pengadilan militer utama; • Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden. • Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Lembaga-lembaga Peradilan Berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut • Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan Positif Terhadap Hukum Dan Penerapannya Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. • Sikap Terbuka, sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. • Sikap objektif/rasional, merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat. • Sikap mengutamakan kepentingan umum, merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pengertian korupsi Dasar hukum pemberantasan korupsi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 tahun 1999 tentangPenyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. • Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN korupsi, kolusi, dan nepotisme. Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Tugas • Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. • Memonitor penyelenggaraan pemerintahan Serta Dalam Pemberantasan Korupsi DiIndonesia Peran serta masyarakat Wujud peran serta masyarakat Peran serta melalui media, Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam mencegah dan menanggulangi korupsi Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsungKegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan langsung. Contoh LSM • Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. • Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. • Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 tiga puluh Pengembangan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia • Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dan diarahkan untuk membentuk budaya antikorupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadayamasyarakat LSM, dan lain-lain disertai dengan perumusan peran masingmasing dalam upaya pemberantasan korupsi. • Pengembangan data base profil korupsi. • Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral maupun ASASIMANUSIA DIINDONESIAPengertian Hak Asasi Manusia HAM • Definisi konseptual tentang hak Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara,aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. • Contoh Hak karena pemberian negara, seorang polisi lalu lintas berhakuntuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi parapengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas PerbedaanBangsa dan Negara. Pengertian Bangsa; Istilah bangsa atau nasion, natie dan nation muncul karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang menempatkan eksistensinya di dalam kebersamaan. Istilah bangsa mengandung dua pengertian, yaitu bangsa dalam konteks geneologis-antropologis dan bangsa dalam dalam konteks politik. Jakarta - Seringkali kita mendengar istilah bangsa dan negara ketika berkaitan dengan penyebutan Indonesia. Namun, apa perbedaan bangsa dan negara?Hubungan antara bangsa dan negara memiliki kaitan yang erat dengan sekelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu. Baik dalam konteks sosial maupun dalam konteks apa perbedaan bangsa dan negara itu? Dikutip dari buku 'Nasionalisme dalam dinamika ketahanan nasional' oleh Armaidy Armawi, berikut BangsaIstilah bangsa atau nasion, natie dan nation muncul karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang menempatkan eksistensinya di dalam bangsa mengandung dua pengertian, yaitu bangsa dalam konteks geneologis-antropologis dan bangsa dalam dalam konteks dalam konteks geneologis-antropologis merupakan pengertian bangsa yang bersifat alamiah, yakni sekelompok orang yang mempunyai kesatuan asal turunan, bahasa, yang diikat atas dasar persamaan darah atau gen yang mendiami suatu kawasan atau daerah tertentuAdapun bangsa dalam konteks politik merupakan sekelompok orang yang rasa dan ikatan kesatuannya berdasarkan pada kesamaan cita-cita, tujuan, nasib sehingga mendorong mereka untuk hidup bersama dalam wilayah tertentu demi kelangsungan hidup dan eksistensi itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan BangsaSekelompok masyarakat atau orang bisa dikatakan sebagai sebuah bangsa ketika memenuhi unsur-unsur berikut memiliki asal-usul dalam sejarah bersama dalam suatu bentuk ikatan atau sentimen kolektif- memiliki bahasa, struktur sosial, dan sistem politik yang dikehendaki- adanya wilayah sebagai ruang hidup tempat bermukim dan mencari nafkah bagi kelangsungan hidup- memiliki dan menunjukkan identitas kolektif yang menjadi atribut sebuah budaya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lainPengertian NegaraDalam kehidupan sosialnya, manusia membutuhkan suatu alat atau piranti dalam suatu bentuk organisasi politik yang dapat mengatur pranata sosial politik dalam kehidupan manusia, yaitu merupakan alat dari masyarakat yang memiliki legitimasi kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat serta menertibkan persoalan kekuasaan dalam pengertian negara pada zaman Yunani kuno mengacu pada istilah polis, yakni lingkungan negara kota yang di dalamnya warganegara turut serta dalam permusyawaratan ini pengertian negara menurut beberapa ahli agar detikers memahami perbedaan bangsa dan negara1 Menurut KBBIMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI negara memiliki dua pengertian. Pertama negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan Harold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan dari MacIverNegara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan WeberNegara adalah asosiasi suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Keterangan ini memperjelas perbedaan bangsa dan NegaraSama halnya dengan sebuah bangsa, sesuatu bisa dikatakan negara jika memenuhi unsur-unsur negara. Berikut ini yang termasuk unsur-unsur negara untuk mengetahui perbedaan bangsa dan negara- Adanya rakyat/jumlah pendudukTanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan Adanya wilayahUntuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan Memiliki PemerintahanDefinisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan & koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka perbedaan bangsa dan negara beserta unsur-unsurnya. Sekarang detikers sudah bisa membedakan kan? Simak Video "Tante Ernie Sang 'Tante Pemersatu Bangsa' yang Dirindukan Netizen" [GambasVideo 20detik] pay/pay

Terjadinyanegara karena perjanjian antara masyarakat untuk membentuk negara agar kehidupan mereka teratur / terorganisasi dan aman. #Soal 14. Suatu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain disebut . a. patriotisme b. nasionalisme dalam arti luas c. nasionalisme d. chauvinisme e. sinkretisme. Jawab: D Pembahasan:

A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis. B. Pengertian dan Unsur Bangsa Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa a. Menurut Hans Kohn Jerman, bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan agama. b. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. c. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri. d. Keinginan untuk menonjol unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. C. Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara 1. Pengertian Negara Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat Belanda atau state Inggris yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut a. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia. b. Teori Kekuasaan Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita suatu negara. c. Teori Yuridis Teori Yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Adapun menurut Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat. d. Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik Secara sederhana, politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut. e. Pengertian Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan Menurut Hegel negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain. 2. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara a. Teori ketuhanan Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas. b. Teori perjanjian masyarakat Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. c. Teori kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. d. Teori kedaulatan Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu • Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri. • Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. • Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara. • Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun. e. Teori hukum alam Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. D. Unsur-unsur Pembentukan Negara Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. 1. Rakyat Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden selalu berpindah-pindah tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
JelaskanHakikat keberagaman bangsa Indonesia ?Pengertian dan rangkuman nya ! Plis kak tolong bantu mau dikirim sekarang! karena salah satu hikmah yang dapat diambil adalah dapat memberikan aset pariwisata bagi negara sebagai kebudayaan dan ciri khas negara Indonesia sebagai adat turun temurun dari leluhur. Dengan demikian, jawaban yang
- Sebagai sebuah negara, maka setiap negara di dunia ini dalam perjalanan dan perkembangannya sudah tentu akan menemui berbagai persoalan. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berbagai persoalan negara juga terjadi pada negara sebesar dan seluas Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Warga negara harus mampu mendalami kembali pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta hakikat NKRI untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat menghadapi globalisasi dengan tetap menjaga keutuhan NKRI dengan baik. Tahukah kamu apa hakikat NKRI?Baca juga NKRI Latar Belakang, Makna dan Tujuan Hakikat NKRI Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern, pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme. Yaitu pada suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakat terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda. Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi, dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya ebrsama negara. Sebagaimana negara federasi atau serikat. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ayat 5 menegaskan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Kesimpulan Hakikat pendidikan merupakan suatu kewarganegaraan ialah berupaya untuk kesadaran dan juga terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa. Yang mana hal ini dijadikan sebagai landasan pelaksanaan yang hak dan kewajiban dalam membela negara, demi kelangsungan kehidupan Bangsa dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Perjalanan sebuah negara dimulai dari bangsa itu sendiri. Kali ini saya akan berikan rangkuman materi Pkn tentang Hakikat Bangsa dan Negara. Semoga bermanfaat. 1. Manusia adalah mahluk individual dan mahluk sosial. Karena itu manusia menjalin relasi dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Manusia adalah mahluk politik zoon politicon yang tidak bisa hidup sendiri. 2. Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu yang terjadi karena adanya persatuan nasib dan tinggal di wilayah tertentu sebagai satu kesatuan. Menurut Ben Anderson, bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. 3. Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa pada momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sementara itu Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Baca juga Soal Ulangan Bab Hakikat Bangsa dan Negara + Kunci Indonesia menjadi bangsa saat momen Sumpah Pemuda 4. Unsur terbentuknya negara mencakup unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah a penduduk yang menetap, b wilayah tertentu dan c pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif negara kemampuan berelasi dengan negara lainnya. Hal ini dimungkinkan bila negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain. 5. Batas maritim NKRI teridri dari Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. 6. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negra lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa. Ini juga untuk memelihara hubungan baik dengan negara baru dalam waktu yang lama dan permanen. 7. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan negara itu sah menurut hukum internasional. 8. Alasan negara mengakui negara lain adalah a kebutuhan melindungi kepentingan negara sendiri, b pemeliharaan hubungan baik, c kecenderungan yang tidak terelakkan dalam hubungan internasional dan d ingin memberikan status yang baik dalam hukum internasional dan hukum nasional pada negara lain. 9. Ada banyak teori terbentuknya sebuah negara antara lain a teori perjanjian masyarakat, b teori ketuhanan, c teori kekuatan, d teori organis dan e teori historis. 10. Tujuan didirikannya neagra adalah sama yaitu mengusahakan kesejahteraan umum. Ada banyak teori bagaimana tujuan itu dicapai antara lain anarkisme, individualisme, sosialisme dan komunisme. 11. Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi bagi bangsa dan negaranya. Sementara patriotisme adalah paham tentang semangat cinta pada tanah air. Baca juga Contoh soal ulangan PKn bab hakikat bangsa
Setelahberdirinya Bangsa dan Negara Indonesia bukan berarti tanpa adanya ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan lagi, bahkan saat ini bangsa Indonesia menghadapi permasalahan yang semakin kompleks. Jika dahulu perang yang dihadapi musuhnya terlihat (nyata) dalam artian bersenjata Jelaskan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan! 3) Jelaskan
Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA PowerPoint Presentation HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA. BY RINDHA WIDYANINGSIH. Bangsa selalu dikaitkan dengan rakyat, namun suatu rakyat tidak selalu merupakan sebuah kesatuan bangsa nation Uploaded on Jul 29, 2014 Download PresentationHAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA BY RINDHA WIDYANINGSIHBangsa selalu dikaitkan dengan rakyat, namun suatu rakyat tidak selalu merupakan sebuah kesatuan bangsa nation Rakyat harus memiliki essence psychics, yakni a living and active corporate will kehendak untuk aktif tinggal atau hidup bersama-sama Hans Kohn Bangsa memiliki kesadaran nasional, sedangkan rakyat tidak Hertz Inti atau hakikat bangsa ditentukan oleh faktor seperti agama, ras, kebudayaan, bahasa, dan asal keturunan Pengertian BangsaNamun ada yang menyamakan pengertian bangsa dan negara, sebagai contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa, anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara yang ada di dunia • Namanya PBB, tapi di dalamnya ada beberapa negara • Bangsa tidak selalu identik dengan negara karena ada bangsa yang tidak bernegara dan ada negara yang meliputi berbagai bangsa, misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet • Negara merupakan organisasi politik bangsaSebagai organisasi politik bangsa, negara yang ada dikelola oleh bangsa sebagai anggota negara yang bersangkutan Bangsa sebagai organisasi formal dari rakyat, negara tidak selalu merupakan sebuah bangsa, tetapi sebuah bangsa harus memiliki negara Max Sylvius Handman Namun menurut Staatsnatie Theorie teori negara/bangsa, negaralah yang membentuk bangsa. Hal ini berkaitan dengan nasionalisme yang bertujuan melanjutkan keadaan bernegara dengan pembentukan negara nasional tersendiriNegara merupakan terjemahan dari staat Bahasa Belanda, berasal dari kata status atau statum Bahasa Latin yang berarti sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap Status oleh Cicero diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia Kranenburg mengartikan keseluruhan jabatan tetap,pejabat-pejabat, penguasa beserta pengikutnya, dan akhirnya diartikan secara luas sebagai kesatuan wilayah yang dikuasai Pengertian NegaraNegara dalam artian formal adalah negara sebagai pemerintah, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintah pusat dan negara memiliki wewenang untuk menjelaskan paksaan secara legal Negara dalam arti materiil adalah negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidupHarold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara lebih sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu Miriam Budiarjo Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama Pendapat AhliSebagai organisasi yang sah Mempunyai kedaulatan Sebagai alat pemaksa Sifat monopoli Sifat mencakup semua Ciri-Ciri NegaraTeori Ketuhanan Adanya negara karena dikehendaki Tuhan Penguasa atau raja adalah penjelmaan Dewa Kekuasaan negara diperoleh dari Tuhan dan pemimpin ditunjuk oleh Tuhan Pemimpin bertanggungjawab kepada Tuhan Walaupun Tuhan memberikan landasan kepada penguasa namun rakyat yang menentukan bentuknya dan memberikan kepada orang atau sekelompok orang untuk menggunakan kekuasaannya itu TEORI TERJADINYA NEGARANegara dibentuk dari perjanjian antar orang-orang yang hidup di dalamnya untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama Dikenal dengan teori kontrak sosial Tokohnya antara lain Thomas Hobes, John Locke, Rousseau 2. Teori PerjanjianTerjadinya negara karena dibentuk oleh mereka yang memiliki kekuatan atau yang paling kuat diantara orang-orang yang ada, atau negara dibentuk dari kekuasaan yang kuat terhadap yang lemah Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukann Kekuasaan menjadi sumber pencipta negara Tokohnya antara lain Karl Marx, Harold J. Laski, Leon Duguit, George Jellinek 3. Teori KekuasaanNegara adalah ciptaan alam Kodrat manusia membenarkan adanya negara karena manusia adalah zoon politicon makhluk politik, yang artinya manusia akan menjadi manusia yang baik dan sempurna apabila manusia hidup dalam ikatan kenegaraan Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuan hidupnya yang lebih baik dan adil 4. Teori Alamiah1. Occupatie Pendudukan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki atau dikuasai oleh suku, kelompok tertentu Contoh Liberia yang diduduki oleh budak negro kemudian dimerdekakan pada tahun 1847 2. Fusi Peleburan Merupakan gabungan dari dua negara atau lebih Hal ini terjadi ketika negara kecil menduduki suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru Contoh terbentuknya Federasi Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur Pembentukan Negara Secara Faktual3. Cessie Penyerahan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu Contoh wilayah Sleeswijk diserahkan kepada Austria kepada Prusia Jerman karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada pemenang perang, dan Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam PD 14. Accesie Penaikan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta Kemudian wilayah itu dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara Contohnegara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil 5. Anexantie Pencaplokan Suatu bangsa berdiri di suatu wilayah yang dikuasai dicaplok oleh bangsa lain tanpa ada reaksi berarti Contohpembentukan negara Israel pada 1948 banyak mencaplok wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir6. Proclamation Proklamasi Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan perlawanan sehingga berhasil merebut kembali, dan menyatakan kemerdekaannya Contoh NKRI merdeka dari penjajahan Jepang dan Belanda pada 17 Agustus 1945 7. Inovation Pembentukan Baru Munculnya negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal yang kemudian lenyap Contohnegara Columbia yang pecah, dan kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru8. Separatische Pemisahan Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannyaWilayah atau daerah Penduduk atau rakyat Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Unsur-Unsur NegaraTujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita Fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan Negara dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, sehingga tujuan terakhir semua negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya Tujuan dan Fungsi NegaraMelaksanakan penertiban Law and order untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa negara. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum Tujuan negara yang asli ialah pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu Tujuan negara skunder ialah kesejahteraan warga negara. Tujuan ini untuk mengutamakan kepentingan kolektif Tujuan untuk memajukan peradaban manusia dan menginginkan kemajuan negara Pendapat James Wilfors GarnerIndonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik, tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 Fungsi NKRI pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga Negara dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga negara MPR, Presiden, DPR, MK, MA, KY, DPD, BPK sesuai fungsinya masing-masing Fungsi dan Tujuan NKRITujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI 10 – 16 Juli 1945 dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Tujuan NKRINasionalisme menunjuk pada perwujudan kesadaran nasional dari para individu anggota suatu bangsa. Nasionalisme berasal dari bahasa latin natio yang berarti bangsa yang dipersatukan karena kelahiran. Nasionalisme dalam arti negatif adalah suatu menyombongkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain Nasionalisme dalam arti positif adalah sikap nasional untuk mempertahankan kemerdekaan dan harga diri bangsa dan menghormati bangsa lain Semangat Nasionalisme dan Patriotismea. Nasionalisme kewarganegaraan atau nasionalisme sipiladalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”, “perwakilanpolitik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-jacques rousseau b. Nasionalisme Etnisadalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. c. Nasionalisme Budayaadalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” sepertiwarna kulit, ras, dan sebagainya. Bentuk-bentuk Nasionalismed. Nasionalisme kenegaraanialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengannasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga mengutamakan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ’national state’ adalah suatuargumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baikdengan tersendiri. Contoh adalah Nazisme, serta nasionalime Turki kontemporer, dan dalam seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia,yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraann equal rights dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Nasionalisme agamaialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politikdari persamaan agama f. Nasionalisme romantik negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi organik hasil dari bangsa menurut semangat romantisme, kisah tradisi yang direka untuk konsep nasionalisme romantikPatriotisme berasal dari kata patriot dan isme yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan Patriotism bahasa Inggris yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya Patriotisme 1. Patriotisme Buta Blind Patriotism adalah keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik. misalnya “right or wrong is my country” 2. Patriotisme Konstruktif Constructive Patriotism adalah keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama Bentuk Patriotisme HakikatBangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Secara kodrati, manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam kebersamaan. Manusia adalah makhluk yang mencari kesempurnaan dirinya dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh, berkembang, dan menjadi insan dewasa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang luas jika dilihat dari banyak sisi, namun sebenarnya apakah hakikat, bangsa, dan negara itu sendiri. Sebagai warga negara memahami hal tersebut merupakan suatu hal penting. Pengertian Bangsa Bangsa merupakan salah satu bentuk identitas yang dimiliki sebagian orang. Di situlah tempat bernaung, menemukan kesamaan leluhur, cerita budaya atau warisan terdahulu dengan semangat solidaritas tinggi. Beberapa ahli juga melontarkan pendapatnya, yaitu 1. Menurut Hans Kohn Bangsa merupakan buah karya atau tenaga hidup manusia. Umumnya bangsa memiliki karakter tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, yakni berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik perasaan maupun keagamaan. 2. Menurut F. Ratzel Bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat atau keinginan untuk membentuk kesatuan dengan beberapa kesamaan seperti halnya tempat tinggal, visi misi, atau semacamnya yang bercampur dan tergabung menjadi satu kesatuan. 3. Menurut Otto Bauer Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter, hal tersebut tumbuh karena adanya perasaan senasib dan sepenanggungan. Antar satu dan yang memiliki keterikatan yang cukup mendalam. Dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan sekelompok masyarakat yang memiliki beberapa kesamaan, dan terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu dengan landasan perasaan senasib, sepenanggungan, serta saling terikat. Beberapa Faktor Pembentuk Bangsa Faktor utama yang membentuk suatu bangsa yakni kehendak nasionalisme. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic menyatakan terdapat empat unsur utama pembentuk suatu bangsa yakni Hasrat untuk membentuk kesatuan nasional yang terdiri dari solidaritas sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan serta komunikasi. Hal tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa dukungan dari semua pihak. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan serta kebebasan nasional sepenuhnya, yakni terlepas dari belenggu campur tangan bangsa asing dalam segala urusan ketatanegaraan. Karena hal semu memiliki tanggung jawab masing-masing. Hasrat untuk kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keasliannya. Seperti misalnya menjunjung tinggi bahasa nasional, ideologi, dan sebagainya. Hasrat untuk tampil dihadapan bangsa lain dalam rangka menonjolkan keunggulan untuk mengejar kehormatan, pengaruh, serta prestise. Suatu bangsa akan terbentuk sebagaimana mestinya ketika telah diakui oleh bangsa lain. Pengertian Negara Garuda Pancasila, Lambang Negara Menurut bahasa, negara berasal dari bahasa Belanda yakni "staat" atau bahasa Inggris "state" yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri. Sedangkan menurut bahasa Sansekerta berasal dari kata nagari / negara yang berarti wilayah, kota atau penguasaan. Lantas, apa saja jika dilihat menurut teori? 1. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi menjadi dua yaitu, pertama teokrasi langsung yang menyatakan bahwa penguasa atas negara langsung dari tuhan dan hal tersebut terbentuk atas kehendak-Nya. Kedudukan raja dan masyarakat sama yakni patuh terhadap aturan-Nya. Kedua yaitu teokrasi tidak langsung. Menyatakan bahwa yang memerintah suatu negara secara tidak langsung adalah Tuhan melalui raja sebagai perantaranya. Dengan ini penguasa memerintah atas karunia dari-Nya. 2. Teori Kekuasaan Teori ini menyatakan bahwa kekuasaaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara yang memiliki tujuan untuk mencapai cita-cita demi kesejahteraan bersama. Dapat dikatakan bahwa, kedudukan negara adalah sebagai tempat kekuasaan itu terbentuk. 3. Pengertian Negara dari Segi Organisasi Politik Politik merupakan salah satu bentuk strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, dalam suatu organisasi politik ragam kegiatan anggota / masyarakat, negara berkedudukan sebagai tempat atau sarana untuk mencapai hal tersebut. 4. Pengertian Negara Ditinjau dari segi Organisasi Kesusilaan Jika dilihat dari sudut pandang ini, negara adalah organisasi kesusilaan sebagai bentuk perwujudan kemerdekaan secara umum dan meluas. Dalam hal ini negara juga memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu wilayah yang mana kekuasaannya mutlak. Beberapa Syarat Berdirinya Negara Rakyat, salah satu syarat berdirinya Negara Negara merupakan kesatuan dari beberapa unsur pendukungnya. Bahkan suatu wilayah yang terdapat rakyat dengan beberapa kesamaan tidak dapat dikatakan berdaulat, jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1. Rakyat Rakyat merupakan unsur penting suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara, tidak hanya itu semua yang tinggal diwajibkan untuk tunduk dan patuh dalam satu kepemimpinan / penguasa. Penduduk, yakni orang yang tinggal secara menetap dalam suatu wilayah untuk jangka waktu panjang serta telah diakui secara resmi oleh pemerintah. Bukan penduduk, yakni seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tetapi tidak bertujuan untuk menetap, hanya singgah dalam waktu singkat karena ada kepentingan tertentu, biasanya dikenal dengan istilah warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur yang sangat penting dalam berdirinya suatu negara, kedudukannya adalah sebagai landasan fisik. Meskipun setiap warga negara dapat berpindah-pindah memiliki kewarganegaraan dan penguasa sendiri. Tetapi dalam hal ini kedudukan unsur ini sebagai pembatas antara satu dengan yang lain. Dengan begitu, perlu penjagaan ketat di setiap lokasinya. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Unsur rakyat dan wilayah merupakan syarat utama berdirinya suatu negara, namun hal tersebut tidak akan benar-benar terwujud tanpa adanya pemerintahan yang berdaulat, dalam hal inilah kekuasaan tertinggi berada, tanpa itu semua negara tidak akan terbentuk sempurna. 4. Pengakuan dari Negara lain Ketiga unsur sebelumnya merupakan hal penting, namun semua akan percuma tanpa adanya pengakuan dari negara lain. Bagaimanapun juga tetap membutuhkan bantuan kerjasama dengan negara lain, hal ini merupakan wujud legalitas suatu negara. Hakikat, Bangsa, dan Negara Beberapa ulasan sebelumnya telah memberi gambaran mengenai makna deskriptif mengenai bangsa dan negara. Hakikat keberadaannya merupakan suatu hal yang penting, sebagai bagian dari suatu negara, selayaknya dapat ikut berpartisipasi dalam menjalankan keduanya. Hakikat, bangsa, dan negara sendiri tidak terbatas pada landasan fisik, namun harus diimbangi dengan keselarasan hati dan penerapan sikap, hal ini disebut dengan bela negara. Bentuk bela negara dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dalam beberapa hal berikut Membangun suasana rukun, aman, damai, dan harmonis dalam lingkungan keluarga. Secara tidak langsung rasa cinta tanah air akan terwujud dan kesejahteraan menyeluruh dapat dirasakan. Artinya sebagai warga negara telah memiliki kepercayaan penuh terhadap pemerintah. Membentuk keluarga yang sadar hukum, ada pepatah yang menyatakan bahwa negara terkecil adalah keluarga. Maksudnya ketika seseorang menumbuhkan ketaatan terhadap hukum dalam lingkungan kecil saja sudah baik bagaimana dengan yang lebih dari itu. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta serius dalam mengenyam pendidikan lebih tinggi. Dengan begitu, seseorang telah memiliki semangat untuk kemajuan bangsa dan negara. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah Menjaga keamanan lingkungan sekitar, dengan ikut aktif dalam hal tersebut. Artinya seseorang telah memiliki jiwa mengabdi secara utuh terhadap bangsa dan negaranya. Taat terhadap hukum, dengan begitu seseorang telah mengamalkan tanggung jawab hak dan kewajibannya sebagai anggota warga negara Indonesia. Membayar pajak tepat waktu, dengan membayar pajak. Artinya seseorang telah turut serta mewujudkan kesejahteraan Indonesia dan mendukung sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah. Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar sesama, sebagai wujud solidaritas yang tinggi antar warga negara. Melakukan pekerjaan atas landasan gotong royong, seperti yang diketahui bahwa saling menjaga dan saling melindungi merupakan wujud semangat solidaritas tinggi. Saling menghargai dan menghormati perbedaan sebagaimana ras, suku, agama juga kelompok-kelompok tertentu, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan tetap terjaga. Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam menjalankan segala sendi kehidupan, sebagai ideologi bangsa hendaknya setiap point tersebut mendarah daging. Penutup Demikian ulasan tentang hakikat, bangsa, dan negara dalam pegamalan di kehidupan sehari-hari, semoga bermanfaat dan menumbuhkan semangat untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Indonesia, demi tercapai kesejahteraan yang menyeluruh. Untuk lebih mendalami arti dari Hakikat, Bangsa, dan Negara. Silahkan dilihat kembali artikel-artikel tulisan sebelumnya tentang Kewarganegaraan, Nasionalisme, dan Ideologi pembahasan tersebut dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang sejarah serta menambah wawasan dalam informasi sejarah.
Olehkarena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hakikat Bangsa Dan Negara ? Mungkin anda pernah mendengar kata Hakikat Bangsa Dan Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, asal mula dan unsur Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai akal, pikiran, dan perasaan. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur,yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Selain itu manusia ditakdirkan pula sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Secara kodrat manusia dapat hidup berkelompok dan mampu bekerja sama dan memiliki nilai solidaritas, persamaan akan nilai kebersamaaan dan nilai berorganisasi tersebut yang memjadikan manusia membentuk kelompok yang besar yaitu kehidupan bersama itulah yang membentuk suatu desa, kota, daerah dan negara. Bangsa merupakan bagian dari rakyat atau sekelompok manusia yang memiliki budaya dan adat yang sama dan dipersatukan karna memiliki cita-cita yang sama ,meskipun mereka berasal dari suku,agama,dan ras yang berbeda ,namun mereka memiliki sejarah dan cita-cita yang sama atau biasa disebut dengan bangsa. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa Menurut Ensklopedi Politik ,bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah,nasib cita-cita,suka duka yang sama. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Pengertian Negara Negara merupakan bentuk dari sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dan berada di suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih secara bersama atau yang biasa disebut dengan pemilu. Berikut pendapat tentang negara menurut para ahli hans kelsen menurutnya, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama Jean bodin menurutnya, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. Soenarko menurutnya,negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya kedaulatan Prof Nasroen menurutnya,negara adalah bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara Teori Ketuhanan merupakan sebuah teori yang mengatakan bahwa negara tidak terjadi karna manusia melainkan khendak tuhan ,raja /pemerintah yang berkuasa merupakan wakil dari kekuasaan raja / penguasa berarti menentang ini membuat seseorang raja yang berkuasa semaunya. Teori Kekuasaan merupakan sebuah teori yang mengatakan negara yang dibentuk pertama kali atas dasar penaklukan dan pendudukan, sebelum adanya negara orang yang kuat dan berani memaksakan khendak atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut penerimaan keputusan kepemimpinan atas kekuasaanya. Teori Perjanjian Masyarakat merupakan sebuah teori yang mengatakan ,negara terbentuk oleh manusia melalu perjanjian masyarakat ,menurut thomas hobbes sebelum adanya negara manusia hidup dalam keadaan perang ,sehingga tidak ada rasa aman dan tentram, kemudian dari sini lah dibentuknya sebuah negara agar ada yang melindungi Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Sedangkan Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya perselisihan, diadakanlah perjanjian bersama supaya masyarakat dapat mendapatkan haknya seperti hak hidup, hak milik,dan hak memiliki kebebasaan,yang paling penting adanya pemerintah untuk melerai perselisihan antar warga . Unsur-Unsur Negara Dalam Pendirian suatu negara terdapat 3 unsur pokok yang menjadi persyarataan berdirinya suatu negara ,apabila salah satu unsur tidak ada maka negara menjadi tidak ada ketiga unsur tersebut meliputi antara lain 1. Rakyat Rakyat merupakan bagian yang paling utama untuk mendirikan sebuah negara,apabila tidak adanya rakyat negara mana yang akan dipimpin. negara ialah semua orang yang nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi Penduduk, ialah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah Bukan penduduk, ialah mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing dan termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara 2. Wilayah Wilayah merupakan bagian persyaratan berdirinya suatu negara, wilayah juga merupakan batas tempat tinggal dan pemerintahan dalam mendirikan sebuah negara. Negara memerlukan wilayah sebagai tempat rakyat menetap dan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan yang akan di Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat sangat diperlukan dalam negara yang kuat adalah negara yang berdaulat ,artinya pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit,yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. dan sudah bisa melakukan kerjasama dengan negara lainnya Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum artinya suatu negara dianggap pemerintahanya sudah baik dan stabil serta efektif dan mampu menjaga ketertiban dalam negaranya. Demikian Penjelasan Materi Tentang Hakikat Bangsa Dan Negara – Pengertian, Asal Mula dan Unsur Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi HAKEKATKARAKTER BANGSA Secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi ancaman dan gangguan serta melanjutkan pondasi dan dasar negara yang menjadi karakter bangsa, yang penting untuk Ilustrasi hakikat negara. Foto UnsplashHakikat negara adalah penjelasan mengenai negara yang mencakup pengertian, sifat, fungsi, dan unsur-unsur negara. Segala aspek tersebut harus dipahami setiap warga buku Ilmu Negara oleh Anna Marpaung, syarat berdirinya negara adalah harus memenuhi beberapa unsur, seperti rakyat, wilayah, pemerintahan, kemerdekaan, dan mengenai negara tak lepas dari gambaran kehidupan manusia yang hidup secara bebas, namun teratur sebagai masyarakat hukum yang dilindungi oleh suatu karenanya, negara memiliki pengertian, sifat, fungsi, hingga unsur-unsur tertentu yang terkandung dalam hakikat negara. Lantas, apakah seperti apakah penjelasan hakikat negara? Simak uraian NegaraIlustrasi hakikat negara. Foto UnBerikut pengertian negara menurut beberapa ahliPlato Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang individu-individu.Aristoteles Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan Hobbes Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing orang berjanji untuk memakainya sebagai alat keamanan dan perlindungan bagi Rousseau Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas Marx Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia penguasa untuk menindas kelas manusia yang Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut mempunyai sifat memaksa, artinya memiliki kewenangan untuk mewajibakan seluruh masyarakatnya patuh terhadap peraturan yang berlaku dan telah diatur dalam memiliki sifat monopoli, artinya memiliki kekuasaan atau kewenangan yang seutuhnya untuk mengatur dan menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara memiliki sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan di negara tersebut berlaku untuk semua warganya tanpa buku Ilmu Negara oleh Ramiyanto dan Karyadin, berikut adalah 3 fungsi negara menurut Montesquieu yang disebut Trias PolitikaFungsi Legislatif Membuat Eksekutif Melaksanakan Yudikatif Mengawasi agar segala peraturan ditaati mengadiliSecara tradisional, terdapat 3 unsur negara yang meliputi sebagai berikutRakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam suatu wilayah negara. Rakyat tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Wilayah adalah unsur mutlak yang harus dimiliki suatu negara, karena merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Secara umum, wilayah negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah yang berdaulat dan berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya adalah unsur mutlak dari suatu negara. Pemerintahan atau negara lain tidak berkuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut. .
  • j6wfyr48xf.pages.dev/203
  • j6wfyr48xf.pages.dev/540
  • j6wfyr48xf.pages.dev/496
  • j6wfyr48xf.pages.dev/576
  • j6wfyr48xf.pages.dev/312
  • j6wfyr48xf.pages.dev/564
  • j6wfyr48xf.pages.dev/828
  • j6wfyr48xf.pages.dev/44
  • j6wfyr48xf.pages.dev/175
  • j6wfyr48xf.pages.dev/750
  • j6wfyr48xf.pages.dev/663
  • j6wfyr48xf.pages.dev/457
  • j6wfyr48xf.pages.dev/204
  • j6wfyr48xf.pages.dev/25
  • j6wfyr48xf.pages.dev/722
  • jelaskan hakikat bangsa dan negara